Langsung ke konten utama

MENUJU NEGERI NON DEMOKRATIS ANTI KRITIK ALA ORBA


Kritik Terbatas
Tersinggung Tak Punya Batas
Lantas? Harus Apa?




(Jum’at, 04/Oktober/2019)

Selasa, 1 Oktober 2019, dilaksanakannya pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 ditengah-tengah mahasiswa aksi, dengan mengatas namakan rakyat indonesia para mahasiswa kembali turun ke jalan, dalam aksi tersebut ada 7 tuntutan mahasiswa yang disuarakan.
Antara lain :

1.       RKUHP
2.       Revisi UU KPK
3.       Isu Lingkungan
4.       RUU Ketenagakerjaan
5.       RUU Pertanahan
6.       RUU PKS
7.       Kriminalisasi Aktivis

Diantara 7 tuntutan tersebut, RUU KUHP memiliki sorotan tersendiri, karena terdiri dari 628 pasal dan beberapa pasal diantaranya disebut sebagai pasal kontroversial, yang diperkirakan hanya akan memperburuk nasib masyarakat kedepannya, jika seandainya RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ini disahkan oleh pemerintah.
Salah dua pasal yang kontroversial adalah pasal 218 & 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Yang berbunyi :


Pasal 218
(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Jika ditelaah lagi, pasal ini sangat tidak sesuai dengan sistem pemerintahan indonesia sebagai negara demokrasi, yang dapat bebas mengungkapkan pendapat dan suara, sedangkan dalam hidup, bahkan bernegara itu sangat penting bagi publik untuk bisa mengkritik bebas, ini adalah salah satu hak setiap warga negara dalam kebebasan bersuara. Pasal ini juga tidak sesuai dengan nilai nilai kehidupan, kita sebagai manusia sosial yang tidak luput dari kesalahan, dan perlu penilaian berupa kritik dan saran dari sudut pandang lain untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Begitu juga para pejabat publik, pemerintah, lembaga-lembaga negara, yang sudah sepatutnya harus bahkan pantas untuk dikritisi setiap waktunya.

 "Pertama tentang penghinaan presiden Pasal 218 ini adalah merupakan delik aduan nanti akan kami bagikan supaya jangan salah lagi. Memang kita udah sepakat bahwa presiden mengatakan tunda dulu untuk klarifikasi. Nanti pada next kita bahas." kata Yasonna di Kompleks Kemenkumham Jakarta, Jumat (20/9).

Yasonna menjelaskan bahwa pasal ini adalah delik aduan, yang mana seorang bisa dipidana bila diadukan langsung oleh presiden dan atau wakil presiden secara tertulis kepada penegak hukum. Yasonna menegaskan pasal ini juga berlaku bukan untuk mengkritik presiden secara jabatan melainkan pribadi.

"Bukan penghinaan istilahnya adalah merendahkan martabat presiden dan wapres personally. Yang pada dasarnya penghinaan penyerangan nama baik atau harga diri presiden atau harga diri wakil presiden di muka umum termasuk menista dengan surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah," katanya.

"Ini harkat martabat presiden dan itu delik aduan dan harus diajukan presiden sendiri," kata dia.
(Su mber : CNN Indonesia)





 tuk menjadi pasal karet. Dikarenakan, jika memang benar negeri ini negeri demokrasi yang setiap sumber daya manusianya bebas mengungkapkan pendapat, apalagi mengkritik pemerintah dengan tujuan dan cara yang baik, tanpa tujuan dan maksud untuk merendahkan martabat pribadi sang presiden dan wakil presiden, lalu seorang presiden tersebut merasa tersingung dengan segala kritik tersebut, dan melaporkannya, maka orang tersebut akan mendapat hukuman.

Yang menjadi masalah pada pasal ini adalah, soal ketersingungan pribadi seorang presiden, yang tidak mempunyai batas nilai atau takaran yang pasti. Seolah-olah pemerintah dengan sengaja merancang pasal ini untuk menciptakan indonesia yang non demokratis seperti pada masa orba (orde baru) pada tahun 1998. Lalu bagaimana nasib orang-orang yang secara konsisten mengkritisi otoritas dengan cara yang sehat? Contohnya adalah “Dandhy Dwi Laksono” seorang aktifis, sutradara, jurnalis, sekaligus konten creator di youtube channel “Watchdog Documentary” yang sering mengkritisi para petinggi-petinggi negara dengan kontennya, yang salah satunya sempat sangat viral adalah “Sexy Killers”.

Pakar hukum tata negara dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari memprediksi kedua pasal itu berpotensi menjadi pasal karet. Sebab tak ada kriteria jelas mengenai yang dimaksud dengan frasa 'menyerang kehormatan' tersebut.

"Sangat potensial menjadi pasal karet. Harusnya pasal-pasal yang menurut MK [Mahkamah Konstitusi] melanggar UUD 1945 tidak dapat lagi dihidupkan melalui undang-undang baru," jelas Feri kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.

Secara umum, pasal ini juga menyuarakan gerakan semangat anti ilmu pengetahuan dan sains, dengan adanya pasal kekebalan atau imunitas yang melindungi otoritas negara dari kritik, dan ini cukup berbahaya, kenapa? Karena dalam menjalankan hidup dalam berbangsa dan bernegara sangat penting untuk publik bisa mengkritik secara bebas, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, dan juga pemerintah itu sendiri. Sebenarnya dalam mengkritik pemerintah adalah hal yang sah-sah saja dilakukan oleh warga negara dinegara demokrasi dan juga sebetulnya sangat penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan, karena ilmu pengetahuan basisnya adalah adanya kritik, falsifikasi (Falsifikasi adalah kebalikan dari verifikasi, yaitu pengguguran teori lewat fakta-fakta.), argumen, claim. Ketika pemerintah membuat kebijakan, dan semagatnya adalah membuat kebijakan berbasis ilmu pengetahuan, pemerintah harus buka kebijakan itu unutk dikritisi oleh siapapun.

Hal-hal tersebut lah elemen yang sangat mendasar dalam pengembangan ilmu pengetahuan, karena ilmu pengetahuan basisnya adalah informasi, kebebasan ide dan pemikiran yang nantinya akan membuat kita menjadi berkembang. Tanpa adanya kritik, kekritisan, falsifikasi, dan argumen-argumen yang bersebrangan dengan apa yang kita setujui tidak mungkin ada perkembangan ilmu pengetahuan.

Spirit dari RUU ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip pengembangan sains dan ilmu pengetahuan yang seharusnya menjai fondasi dari majunya sebuah peradaban. Kalo semua ini kita biarkan menjangkiti masyarakat kita maka tidak menutup kemungkinan dalam 10 sampai 50 tahun kedepan negeri ini belum ada kemajuan dan masih begini-gini saja. Karena semua kemajuan diseluruh dunia ini sudah terbukti basisnya adalah pengembangan sains dan ilmu pengetahuan, dan sekarang pemerintah justru malah ingin menkriminalisasi orang-orang yang bergiat disini salah satunya adalah kritikus pemerintah, bahkan mungkin hanya seorang warga biasa yang tidak bertujuan mengkritik itu semua tetapi secara tidak sengaja mempublikasikan hasil dari riset dan pemikiran ilmiah yang kebetulan berbenturan dengan hal yang dipercayai oleh otoritas negara yang berkuasa saat ini.




Presiden Joko widodo memutuskan menunda pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP). Presiden ingin pembahasan dan pengesahan RKUHP dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024.

Presiden juga berharap DPR selaku mitra dalam proses legislasi RKUHP punya sikap serupa.

Keputusan presiden mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, utamanya masyarakat sipil yang selama ini aktif menolak pengesahan RKUHP. Meski mendapat apresiasi, penundaan RKUHP oleh presiden tidak menjamin semua poin kontroversial yang mengancam demokratisasi bakal diperbaiki. Kekhawatiran tetap menggelayuti masyarakat sipil.

Walaupun presiden telah membuat keputusan untuk menunda pengesahan RKUHP, itu semua tidak menjanjikan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik, sebaiknya pemerintah perlu mempertimbangkan lagi semua pasal untuk merevisi beberapa pasal yang tidak jelas, dan mempertahankan kebijakan pasal yang sudah tepat.













Penulis : Alimal Hafid
Sumber : Geo Live & CNN Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bahan & Alat Seni Kriya Keramik

  Bahan dan alat yang dibutuhkan dalam pembuatan Seni Kriya Keramik. Dalam pembuatan Seni Kriya Keramik, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, mulai dari bahan baku sampai alat. Berikut adalah bahan dan alat yang dibutuhkan dalam pembuatan Seni Kriya Keramik. Bahan : 1.        Tanah Liat Tanah liat adalah salah satu bahan dasar pokok dalam pembuatan seni kriya keramik. Ada beberapa sifat tanah liat yang mebuat ia dijadikan sebagai bahan dasar poko dalam pembuatan seni kriya keramik. Yaitu plastisitas adalah kemampuan sebuah benda yang mudah dibentuk tanpa mudah retak, lalu fusibilitas kemampuan untuk dilebur, dan berbahan baku pasir sebagai bahan non plastik. 2.        Pasir Pasir berfungsi sebagai bahan pengisi, akan tetapi penambahan bahan pasir harus menggunakan takaran yang tepat, jika tidak, akan menyebabkan keretakan pada proses pembakaran 3.        Feld...

Rekomendasi Tempat Kursus Seni Kriya Modern di Sekitar Jakarta

Semenjak pandemi banyak kegiatan yang dapat orang-orang lakukan, salah satunya adalah belajar membuat karya Seni Kriya karena jenisnya yang beragam, sehingga tidak membuat bosan dan malah ketagihan. Selama pandemi melanda, kamu merasa bosan nggak sih di rumah terus dalam waktu yang lama? Kalau bosan, kamu dapat meluangkan waktumu untuk mengikuti kursus seputar seni kriya atau kerajinan tangan, lho! Yuk, simak rekomendasi tempat kursus di wilayah sekitar Jakarta berikut ini. 1. DOKI DOKI CRAFT Sumber: Instagram/dokidokicraft Doki Doki Craft adalah tempat kerajinan tangan yang menjual barang-barang kerajinan, sampai alat dan bahan untuk kita buat sendiri di rumah. Alat dan bahan kerajinan tangan yang dijual di tempat ini antara lain, tanah liat, perhiasan, manik-manik, peralatan kerajinan, dll. Selain menjual kerajinan tangan, Doki Doki Craft juga rutin mengadakan pelatihan mingguan yang dapat diikuti oleh orang dewasa, juga pelajar yang masih bersekolah. Kursus yang diadakan pun beragam...

Terapi Seni Bersama Art+i Art Therapy Jakarta

  Art+i Art Therapy Jakarta adalah sebuah grup terapi seni yang memberikan konseling dan psikoterapi menggunakan media seni. Metode Art Therapy dapat membantu siapapun dari segala usia, yang berjuang dengan penyakit mental, disabilitas, depresi, kecemasan, dan trauma. Kesehatan mental menjadi isu yang sangat diperhatikan sejak beberapa masa ini dibanding sebelumnya, apalagi semenjak adanya pandemi ini sangat mendorong tingkat stres masyarakat menjadi tinggi tanpa memandang kalangan dan umur sekali pun. Banyak orang pada masa pandemi yang melakukan hal baru untuk menghindari segala kecemasannya, salah satunya adalah dengan membuat seni, beberapa orang merasa lebih tenang saat mebuat karya seni. Hal ini dinamakan dengan Art Therapy atau terapi seni, yang kini telah menjadi metode terapi yang efektif dalam menangani stres maupun gangguan psikologi. Art+i Art Therapy Jakarta adalah sebuah grup terapi seni yang memberikan konseling dan psikoterapi menggunakan media seni. Metode Art...