Kritik Terbatas
Tersinggung Tak Punya Batas
Lantas? Harus Apa?
(Jum’at, 04/Oktober/2019)
Selasa, 1 Oktober 2019,
dilaksanakannya pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 ditengah-tengah
mahasiswa aksi, dengan mengatas namakan rakyat indonesia para mahasiswa kembali
turun ke jalan, dalam aksi tersebut ada 7 tuntutan mahasiswa yang disuarakan.
Antara lain :
1.
RKUHP
2.
Revisi UU KPK
3.
Isu Lingkungan
4.
RUU Ketenagakerjaan
5.
RUU Pertanahan
6.
RUU PKS
7.
Kriminalisasi Aktivis
Diantara 7 tuntutan tersebut, RUU
KUHP memiliki sorotan tersendiri, karena terdiri dari 628 pasal dan beberapa
pasal diantaranya disebut sebagai pasal kontroversial, yang diperkirakan hanya
akan memperburuk nasib masyarakat kedepannya, jika seandainya RKUHP (Rancangan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana) ini disahkan oleh pemerintah.
Salah dua pasal yang
kontroversial adalah pasal 218 & 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan
Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Yang berbunyi :
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Jika ditelaah lagi, pasal ini sangat tidak sesuai dengan
sistem pemerintahan indonesia sebagai negara demokrasi, yang dapat bebas
mengungkapkan pendapat dan suara, sedangkan dalam hidup, bahkan bernegara itu
sangat penting bagi publik untuk bisa mengkritik bebas, ini adalah salah satu
hak setiap warga negara dalam kebebasan bersuara. Pasal ini juga tidak sesuai
dengan nilai nilai kehidupan, kita sebagai manusia sosial yang tidak luput dari
kesalahan, dan perlu penilaian berupa kritik dan saran dari sudut pandang lain
untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Begitu juga para pejabat publik,
pemerintah, lembaga-lembaga negara, yang sudah sepatutnya harus bahkan pantas
untuk dikritisi setiap waktunya.
"Pertama
tentang penghinaan presiden Pasal 218 ini adalah merupakan delik aduan nanti
akan kami bagikan supaya jangan salah lagi. Memang kita udah sepakat bahwa
presiden mengatakan tunda dulu untuk klarifikasi. Nanti pada next kita
bahas." kata Yasonna di Kompleks Kemenkumham Jakarta, Jumat (20/9).
Yasonna menjelaskan bahwa pasal ini adalah delik aduan, yang mana seorang bisa dipidana bila diadukan langsung oleh presiden dan atau wakil presiden secara tertulis kepada penegak hukum. Yasonna menegaskan pasal ini juga berlaku bukan untuk mengkritik presiden secara jabatan melainkan pribadi.
"Bukan penghinaan istilahnya adalah merendahkan martabat presiden dan wapres personally. Yang pada dasarnya penghinaan penyerangan nama baik atau harga diri presiden atau harga diri wakil presiden di muka umum termasuk menista dengan surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah," katanya.
"Ini harkat martabat presiden dan itu delik aduan dan harus diajukan presiden sendiri," kata dia.
Yasonna menjelaskan bahwa pasal ini adalah delik aduan, yang mana seorang bisa dipidana bila diadukan langsung oleh presiden dan atau wakil presiden secara tertulis kepada penegak hukum. Yasonna menegaskan pasal ini juga berlaku bukan untuk mengkritik presiden secara jabatan melainkan pribadi.
"Bukan penghinaan istilahnya adalah merendahkan martabat presiden dan wapres personally. Yang pada dasarnya penghinaan penyerangan nama baik atau harga diri presiden atau harga diri wakil presiden di muka umum termasuk menista dengan surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah," katanya.
"Ini harkat martabat presiden dan itu delik aduan dan harus diajukan presiden sendiri," kata dia.
(Su
mber : CNN Indonesia)
tuk menjadi pasal karet. Dikarenakan, jika memang benar negeri ini negeri
demokrasi yang setiap sumber daya manusianya bebas mengungkapkan pendapat,
apalagi mengkritik pemerintah dengan tujuan dan cara yang baik, tanpa tujuan
dan maksud untuk merendahkan martabat pribadi sang presiden dan wakil presiden,
lalu seorang presiden tersebut merasa tersingung dengan segala kritik tersebut,
dan melaporkannya, maka orang tersebut akan mendapat hukuman.
Yang menjadi masalah pada pasal ini adalah, soal
ketersingungan pribadi seorang presiden, yang tidak mempunyai batas nilai atau
takaran yang pasti. Seolah-olah pemerintah dengan sengaja merancang pasal ini
untuk menciptakan indonesia yang non demokratis seperti pada masa orba (orde
baru) pada tahun 1998. Lalu bagaimana nasib orang-orang yang secara konsisten
mengkritisi otoritas dengan cara yang sehat? Contohnya adalah “Dandhy Dwi
Laksono” seorang aktifis, sutradara, jurnalis, sekaligus konten creator di
youtube channel “Watchdog Documentary” yang sering mengkritisi para
petinggi-petinggi negara dengan kontennya, yang salah satunya sempat sangat
viral adalah “Sexy Killers”.
Pakar hukum tata negara dari Pusat
Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari
memprediksi kedua pasal itu berpotensi menjadi pasal karet. Sebab tak ada
kriteria jelas mengenai yang dimaksud dengan frasa 'menyerang kehormatan'
tersebut.
"Sangat potensial menjadi pasal karet. Harusnya pasal-pasal yang menurut MK [Mahkamah Konstitusi] melanggar UUD 1945 tidak dapat lagi dihidupkan melalui undang-undang baru," jelas Feri kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.
"Sangat potensial menjadi pasal karet. Harusnya pasal-pasal yang menurut MK [Mahkamah Konstitusi] melanggar UUD 1945 tidak dapat lagi dihidupkan melalui undang-undang baru," jelas Feri kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.
Secara umum, pasal ini juga menyuarakan
gerakan semangat anti ilmu pengetahuan dan sains, dengan adanya pasal kekebalan
atau imunitas yang melindungi otoritas negara dari kritik, dan ini cukup
berbahaya, kenapa? Karena dalam menjalankan hidup dalam berbangsa dan bernegara
sangat penting untuk publik bisa mengkritik secara bebas, kebijakan yang dibuat
oleh pemerintah, dan juga pemerintah itu sendiri. Sebenarnya dalam mengkritik
pemerintah adalah hal yang sah-sah saja dilakukan oleh warga negara dinegara
demokrasi dan juga sebetulnya sangat penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan,
karena ilmu pengetahuan basisnya adalah adanya kritik, falsifikasi (Falsifikasi adalah
kebalikan dari verifikasi, yaitu pengguguran teori lewat fakta-fakta.),
argumen, claim. Ketika pemerintah membuat kebijakan, dan semagatnya adalah
membuat kebijakan berbasis ilmu pengetahuan, pemerintah harus buka kebijakan
itu unutk dikritisi oleh siapapun.
Hal-hal tersebut lah elemen yang sangat
mendasar dalam pengembangan ilmu pengetahuan, karena ilmu pengetahuan basisnya
adalah informasi, kebebasan ide dan pemikiran yang nantinya akan membuat kita
menjadi berkembang. Tanpa adanya kritik, kekritisan, falsifikasi, dan
argumen-argumen yang bersebrangan dengan apa yang kita setujui tidak mungkin ada
perkembangan ilmu pengetahuan.
Spirit dari RUU ini sangat bertentangan dengan
prinsip-prinsip pengembangan sains dan ilmu pengetahuan yang seharusnya menjai
fondasi dari majunya sebuah peradaban. Kalo semua ini kita biarkan menjangkiti
masyarakat kita maka tidak menutup kemungkinan dalam 10 sampai 50 tahun kedepan
negeri ini belum ada kemajuan dan masih begini-gini saja. Karena semua kemajuan
diseluruh dunia ini sudah terbukti basisnya adalah pengembangan sains dan ilmu
pengetahuan, dan sekarang pemerintah justru malah ingin menkriminalisasi
orang-orang yang bergiat disini salah satunya adalah kritikus pemerintah,
bahkan mungkin hanya seorang warga biasa yang tidak bertujuan mengkritik itu
semua tetapi secara tidak sengaja mempublikasikan hasil dari riset dan
pemikiran ilmiah yang kebetulan berbenturan dengan hal yang dipercayai oleh
otoritas negara yang berkuasa saat ini.
Presiden memutuskan
menunda pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Pidana ().
Presiden ingin pembahasan dan pengesahan RKUHP dilanjutkan oleh periode
2019-2024.
Presiden juga berharap DPR selaku mitra dalam proses legislasi RKUHP punya sikap serupa.
Keputusan presiden mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, utamanya masyarakat sipil yang selama ini aktif menolak pengesahan RKUHP. Meski mendapat apresiasi, penundaan RKUHP oleh presiden tidak menjamin semua poin kontroversial yang mengancam demokratisasi bakal diperbaiki. Kekhawatiran tetap menggelayuti masyarakat sipil.
Presiden juga berharap DPR selaku mitra dalam proses legislasi RKUHP punya sikap serupa.
Keputusan presiden mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, utamanya masyarakat sipil yang selama ini aktif menolak pengesahan RKUHP. Meski mendapat apresiasi, penundaan RKUHP oleh presiden tidak menjamin semua poin kontroversial yang mengancam demokratisasi bakal diperbaiki. Kekhawatiran tetap menggelayuti masyarakat sipil.
Walaupun presiden telah membuat keputusan untuk menunda
pengesahan RKUHP, itu semua tidak menjanjikan kehidupan masyarakat menjadi
lebih baik, sebaiknya pemerintah perlu mempertimbangkan lagi semua pasal untuk
merevisi beberapa pasal yang tidak jelas, dan mempertahankan kebijakan pasal
yang sudah tepat.
Penulis : Alimal Hafid
Sumber : Geo Live & CNN Indonesia



Komentar
Posting Komentar